Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Program Keluarga Harapan, Apa Manfaat Yang Ditawarkan? - Cermati Kesehatan Keluarg

Program Keluarga Harapan, Apa Manfaat yang Ditawarkan? - Cermati

Hallo, selamat siang, artikel ini akan membawa pembahasan tentang Kesehatan keluarg Program Keluarga Harapan, Apa Manfaat yang Ditawarkan? - Cermati simak selengkapnya 

Edited by

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah agenda perlindungan sosial yang memberikan bantuan uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dengan limitasi dapat memenuhi beban terkait bimbingan dan kesehatan. PKH, bertujuan mengurangi beban RTSM dan diharapkan dapat memutus alat penglihat rantai kekurangan antar-generasi, sehingga angkatan seterusnya dapat keluar dari kemiskinan. PKH juga kontributif pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium alias Millenium Development Goals (MDGs). Program ini dikenal sebagai Program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut berupa kehadiran di fasilitas bimbingan (anak umur sekolah) atau kehadiran di fasilitas kebugaran (anak balita dan bok hamil).

Program ini banyak mulia, dengan tujuan, manfaat dan segala hal terkait agenda seperti uraian beserta ini:

Tujuan Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan via wordpress.com

Tujuan PKH adalah mengurangi angka kekurangan dan memutus rantai kekurangan antar-generasi, meningkatkan kualitas sumber kapabilitas manusia, serta mengubah perilaku yang minim kontributif peningkatan kesejahteraan. Secara khusus, arah PKH adalah:

  1. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan bimbingan dan kebugaran akseptor PKH,
  2. Meningkatkan taraf bimbingan akseptor PKH,
  3. Meningkatkan status kebugaran dan vitamin akseptor PKH.

Untuk kontributif program pemerintah ini, menduga melantik lokasi uji coba program PKH dan dimulai sejak tahun 2007. Lokasi penyelenggaraannya dijalankan di 7 Provinsi (Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur), 48 Kabupaten/Kota, dan melayani 387.928 RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin). Tahun 2011, PKH dikembangkan di 25 Provinsi, 118 Kabupaten/Kota, dan melayani 1,1 juta RTSM. PKH bakal dilaksanakan di seluruh Provinsi dan jumlah akseptor PKH bakal ditingkatkan ala bertahap hingga menjangkau seluruh Keluarga Sangat Miskin atau KSM, dengan menyesuaikan kemampuan negara.

Penerima Manfaat dan Mekanisme Pembayaran Program Keluarga Harapan

Dana PKH

Program PKH Memberi Banyak Manfaat via aktual.com

Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga menjadi berbasis Keluarga. Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi prinsip anak bini yaitu 1 anak buah tua yang memiliki tanggung jawab atas pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan abad depan anak. Sehingga anak bini adalah anggota yang relevan untuk peningkatan kualitas sumber kapabilitas manusia di upaya memutus rantai kekurangan menemani generasi. Beberapa anak bini dapat berkumpul di 1 rumah tangga.

PKH diberikan kepada KSM, di mana seluruh KSM di 1 rumah eskalator berwenang meluluskan bantuan andaikata memenuhi kriteria kepesertaan agenda dan bakir memenuhi kewajibannya. Data KSM diperoleh dari Basis Data Terpadu dan sewaktu pendaftaran memenuhi sekurang-kurangnya satu kriteria kepesertaan PKH, yaitu:

  1. Ibu hamil/nifas/anak balita,
  2. Anak pra sekolah/belum masuk bimbingan alas (usia 5-7 tahun),
  3. Anak I kampus SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
  4. Anak I kampus SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15 tahun),
  5. Anak umur 15-18 warsa yang belum menyelesaikan bimbingan dasar.

Bantuan uang kas PKH diberikan kepada bok alias perempuan dewasa (nenek, bibi, alias kakak perempuan) yang disebut Pengurus Keluarga. Uang yang diberikan kepada pengurus anak bini lebih ampuh meningkatkan kualitas bimbingan dan kesehatan. Apabila tak ada perempuan dewasa di anak bini maka digantikan kepala keluarga. Sebagai bukti kepesertaan PKH, KSM diberikan Kartu Peserta PKH. Uang bantuan dapat diambil Pengurus Keluarga di Kantor Pos terhampir dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tak dapat diwakilkan.

Demi kelancaran penyaluran program, bangsa diminta memahami benar dan beban beserta ini:

Baca Juga: Program Nasional Sejuta Rumah, Apa Keunggulannya?

Hak dan Kewajiban Peserta Program Keluarga Harapan

Pekerja Sosial

Peserta Memiliki Hak dan Kewajiban via duajurai.com

Hak yang bakal diterima bagi para akseptor PKH antara lain sebagai berikut:

  1. Menerima bantuan uang tunai,
  2. Menerima pelayanan kebugaran (ibu dan bayi) di Puskesmas, Posyandu, Polindes sesuai ketentuan yang berlaku,
  3. Menerima pelayanan bimbingan (anak umur wajib berlatih Pendidikan Dasar 9 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, akseptor PKH diwajibkan memenuhi kualifikasi di kegiatan bimbingan ananda dan kebugaran anak bini (ibu dan anak).

Kesehatan

KSM diwajibkan memenuhi kualifikasi kebugaran sebagai berikut:

  • Bayi Baru Lahir (BBL) harus kena IMD, pemeriksaan segera saat lahir, Vitamin K, HBO, salep mata, konseling menyusui,
  • Anak umur 0-28 hari harus diperiksa 3 kali: pertama 6-48 jam, kedua 3-7 hari, ketiga 8-28 hari,
  • Anak umur 0-6 bulan harus diberikan ASI ekslusif,
  • Anak umur 0–11 bulan harus diimunisasi lengkap (BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B) dan ditimbang ala rutin setiap bulan,
  • Anak umur 6-11 bulan harus mendapatkan Vitamin A sama banyaknya 2 kali di setahun (Februari dan Agustus),
  • Anak umur 12–59 bulan harus mendapatkan imunisasi tambahan dan ditimbang ala rutin setiap bulan,
  • Anak umur 5-6 warsa harus ditimbang ala rutin setiap bulan dan mengikuti agenda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) andaikata di Posyandu terhampir terdapat PAUD.
  • Ibu hamil harus melakukan pemeriksaan sama banyaknya 4 kali: banget atas umur kehamilan 0-3 bulan, banget atas umur kehamilan 4-6 bulan, dobel kali atas kehamilan 7-9 bulan, dan mendapatkan suplemen tablet Fe,
  • Ibu beranak harus ditolong bagi tenaga kesehatan,
  • Ibu nifas harus melakukan pemeriksaan dan kena pelayanan KB pasca persalinan sekurang-kurangnya 3 kali atas minggu I, IV dan VI setelah melahirkan,
  • Anak penyandang disabilitas dapat memeriksakan kebugaran di dokter spesialis alias psikolog sesuai jenis kecacatan.

Pendidikan

Peserta PKH diwajibkan memenuhi kualifikasi bimbingan dan mengikuti kehadiran di satuan bimbingan alias rumah singgah minimal 85% dari hari I kampus di sebulan selama warsa ajaran berlangsung  dengan catatan sebagai berikut:

  • Anak umur 7-15 warsa diwajibkan untuk terdaftar atas badan bimbingan alas (SD/MI sederajat alias SMP/MTs sederajat). Apabila ananda berusia 5-6 warsa sudah masuk I kampus dasar, maka yang bersangkutan dikenakan kualifikasi pendidikan.
  • Anak penyandang disabilitas yang sedang bakir mengikuti bimbingan reguler dapat mengikuti bimbingan SD/MI alias SMP/MTs, sebaliknya yang tak bakir dapat mengikuti bimbingan non reguler yaitu SDLB alias SMLB.
  • Anak umur 15-18 warsa dan belum menyelesaikan bimbingan dasar, maka diwajibkan didaftarkan ke badan bimbingan reguler alias non-reguler (SD/MI dan SMP/MTs alias Paket A dan Paket B).
  • Anak yang beraksi alias menduga meninggalkan I kampus cukup lama, maka harus mengikuti agenda remedial yaitu mempersiapkannya kembali ke badan pendidikan. Program remedial adalah layanan rumah singgah yang dilaksanakan Kementerian Sosial untuk ananda jalanan dan Kemenakertrans untuk ananda pekerja.

Apabila kedua kualifikasi di atas dilaksanakan ala konsisten bagi Peserta PKH, maka membayangkan bakal memperoleh bantuan ala teratur. Apabila tak memenuhi kewajiban, maka jumlah bantuan yang diterima bakal dikurangi bahkan dapat dihentikan.

Jika beban sudah dipenuhi maka akseptor PKH berwenang mendapatkan bantuan sebesar beserta ini:

Besaran Bantuan yang Diperoleh Peserta Program Keluarga Harapan

Uang Program Keluarga Harapan

Dana Bantuan yang Diperoleh dengan beritadaerah.co.id

Besaran Bantuan Tunai Bersyarat untuk anak bini Peserta PKH Tahun 2015 ditunjukkan bagi tabel berikut:

Skema Bantuan

Indeks Bantuan per-KSM/Tahun

Bantuan tetap

Rp500.000,-

Bantuan bagi Peserta PKH dengan komponen:

a.    Ibu Hamil/Menyusui/Nifas/Anak umur dibawah 6 tahun

b.    Anak SD dan Sederajat

c.    Anak SMP dan Sederajat

d.    Anak SMA dan Sederajat

Rp1.000.000,-

Rp450.000,-

Rp750.000,-

Rp1.000.000,-

Bantuan Minimun bohlam KSM

Rp950.000,-

Bantuan Maksimum bohlam KSM

Rp3.700.000,-

Perbedaan komposisi anak buah anak bini Peserta PKH membuat besaran bantuan yang diterima Peserta PKH bakal bervariasi, baik bohlam warsa atau bohlam triwulan, berdasarkan komposisi anak buah keluarga. Apabila Peserta PKH tak memenuhi beban kepesertaan di 3 bulan, maka dilakukan diskon bantuan tunai. Pemotongan terus dikenakan atas habis-habis-an bantuan atas ambang tersebut.

Penggunaan bantuan tak diatur, melainkan diprioritaskan untuk bimbingan dan kesehatan. Penggunaan bantuan tak diperbolehkan untuk penggunaan yang mudarat seperti rokok, minuman keras, judi dan lainnya. Besaran bantuan ini bakal dievaluasi dan disesuaikan dengan tingkat harga dan kemampuan keuangan negara.

Peserta PKH berwenang mendapatkan agenda Bantuan Sosial lainnya. Karena Peserta PKH melambangkan kelompok yang paling miskin, maka ala otomatis mendapatkan agenda lainnya, seperti Jaminan Kesehatan, Bantuan Pendidikan Siswa Miskin, dan Beras Rumah Tangga Miskin. Siswa dari Rumah Tangga Peserta PKH mendapatkan agenda Bantuan Siswa Miskin (BSM), hal ini menduga dicantumkan di Pedoman Umum BSM Kemendikbud dan Kemenag.

Dengan adanya PKH bangsa bisa semakin berkembang sehingga kepesertaan PKH ini sifatnya temporary. Berikut ini penjelasannya:

Baca Juga: Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Lepas

Jangka Waktu Kepesertaan Program Keluarga Harapan

Kartu Program Keluarga Harapan

Ada Jangka Waktu Kepesertaan via aktual.com

PKH termasuk agenda paser jangka lengkung panjang, namun kepesertaan PKH tak permanen. Kepesertaan PKH selama 6 tahun, selama sedang memenuhi persyaratan, andaikata tak juga memenuhi kualifikasi maka membayangkan harus keluar ala alamiah . Untuk akseptor PKH yang tak keluar alamiah, setelah 6 warsa diharapkan terjadi perubahan perilaku di bidang pendidikan, kebugaran dan peningkatan status sosial ekonomi.

Tahun kelima kepesertaan PKH bakal dilakukan resertifikasi, yaitu pendataan ulang atas warsa kelima kepesertaan rumah eskalator dengan menggunakan metoda tertentu. Resertifikasi melihat kondisi sosial ekonomi serta limitasi kepesertaan PKH. Rumah eskalator yang tak memenuhi kualifikasi bakal keluar dari agenda (Lulus), selagi yang sedang memenuhi kualifikasi bakal meluluskan tambahan agenda 3 warsa (Transisi).

Rumah Tangga Transisi diwajibkan mengikuti kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) untuk memperoleh pengetahuan Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga. Rumah Tangga yang Lulus direkomendasikan meluluskan agenda perlindungan sosial lainnya.

Ayo Dukung Program Keluarga Harapan!

Demikian ulasan PKH yang dimaksudkan untuk membantu anak bini banyak miskin, sehingga memperoleh pelayanan bimbingan dan kebugaran yang memadai. Sehingga angkatan seterusnya diharapkan menjadi angkatan yang lebih sehat, berpendidikan, dan coplok dari kemiskinan. Mari kita bersama kontributif PKH untuk Indonesia yang lebih baik.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan : Program dan Cara Mendaftarnya

 

Sekian pembahasan mengenai Program Keluarga Harapan, Apa Manfaat yang Ditawarkan? - Cermati semoga tulisan ini bermanfaat salam

tulisan ini diposting pada tag Kesehatan keluarg, kesehatan keluarga adalah, kesehatan keluarga dan upaya peningkatan kesehatan keluarga, , tanggal 26-08-2019, di kutip dari https://www.cermati.com/artikel/program-keluarga-harapan-apa-manfaat-yang-ditawarkan

Posting Komentar untuk "Program Keluarga Harapan, Apa Manfaat Yang Ditawarkan? - Cermati Kesehatan Keluarg "